Pages

Selasa, 10 Mei 2011

HAM

1.   HAM (Hak Asasi Manusia) adalah :
v   Hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia secara kodrati yang merupakan anugerah Tuhan kepada manusia.
v   Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.   -    Landasan hukum HAM (Hak Asasi Manusia) adalah :
v  Undang – Undang Dasar 1945
v  Pancasila
v  Piagam HAM se-dunia
v  Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang HAM

-       Sedangkan landasannya adalah :
Ø  Kodrat manusia sebagai manusia
Ø  Tuhan yang menciptakan kodrat manusia

3.   Lembaga yang berwenang menangani HAM di Indonesia :
v  Komisi Nasional HAM
v  Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan
v  Pengadilan HAM
v  Pengadilan HAM ad hoc

4.   Hal – hal yang harus diperhatikan dalam penerapan HAM adalah :
Ø  Kemanusiaan
Ø  Keadilan
Ø  Faktor  keamanan
Ø  Kodrat manusia sebagai manusia
Ø  Faktor kondisi social dan budaya
Ø  Faktor komunikasi dan informasi
Ø  Faktor kebijakan pemerintah
Ø  Faktor perangkat perundangan
Ø  Faktor aparat dan penindakannya

0 komentar:

Posting Komentar