1. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah :
v Hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia secara kodrati yang merupakan anugerah Tuhan kepada manusia.
v Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. - Landasan hukum HAM (Hak Asasi Manusia) adalah :
v Undang – Undang Dasar 1945
v Pancasila
v Piagam HAM se-dunia
v Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang HAM
- Sedangkan landasannya adalah :
Ø Kodrat manusia sebagai manusia
Ø Tuhan yang menciptakan kodrat manusia
3. Lembaga yang berwenang menangani HAM di Indonesia :
v Komisi Nasional HAM
v Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan
v Pengadilan HAM
v Pengadilan HAM ad hoc
4. Hal – hal yang harus diperhatikan dalam penerapan HAM adalah :
Ø Kemanusiaan
Ø Keadilan
Ø Faktor keamanan
Ø Kodrat manusia sebagai manusia
Ø Faktor kondisi social dan budaya
Ø Faktor komunikasi dan informasi
Ø Faktor kebijakan pemerintah
Ø Faktor perangkat perundangan
Ø Faktor aparat dan penindakannya
0 komentar:
Posting Komentar